KPK bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menangkap oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait dugaan gratifikasi. KPK mengatakan kasus tersebut kini ditangani oleh Bawas MA.
"Mengenai pihak-pihak siapa yang kemudian diamankan, jabatannya apa, siapa, berapa, tentu itu menjadi wilayah dari Badan Pengawasan MA," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Ali mengatakan KPK dalam penangkapan itu hanya membantu Bawas MA sebagai fungsi trigger mechanism pemberantas korupsi. Untuk itu, Ali menuturkan pengusutan kasus tersebut sepenuhnya ditangani Bawas MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya dari Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kemudian siapa yang diperiksa, jabatannya apa, kemudian tindakannya apa kalau memang itu terbukti tentunya menjadi wilayah Mahkamah Agung. Sampai hari ini kami memang belum mendapatkan informasi lebih lengkap apa tindak lanjut dari Badan Pengawasan MA," ujarnya.
Meski demikian, Ali yakin kasus tersebut akan ditangani dan diusut oleh MA. Sebab, menurutnya, kerja sama KPK dan MA selama ini sudah berjalan baik.
"Bahwa ini adalah kerja sama antara KPK dan Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Pengawasan MA dan ini sudah lama. Kita lakukan kerja sama tersebut dan KPK meyakini hasil kerja sama ini dalam hal ini yang saya sebutkan tadi operasi sapu bersih pungli yang ditemukan barbuk tentu kami yakin Badan Pengawas akan menindaklanjuti," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK membantu Bawas MA melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhir pekan lalu. KPK-Bawas MA mengamankan uang senilai Rp 15 juta.
"Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 15.000.000. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP (aparatur pengawas internal pemerintah) yang ada di MA," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/2).