KPK Cecar Sekretaris KPU Papua Barat soal Aliran Duit ke Wahyu Setiawan

KPK Cecar Sekretaris KPU Papua Barat soal Aliran Duit ke Wahyu Setiawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 20:56 WIB
Ali Fikri
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK memeriksa Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payopo, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Thamrin Payopo dicecar KPK soal aliran duit ke tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).


Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Thamrin Payopo mengacu pada ditemukannya sejumlah aliran duit yang masuk ke rekening Wahyu senilai Rp 600 juta. Untuk itu, KPK mengkonfirmasi temuan itu kepada Thamrin Payopo.

"Materi pemeriksaan sebagaimana kita tahu ya, ketika tangkap tangan kita temukan barang bukti antara lain uang secara tunai dalam bentuk mata uang asing, kemudian ada buku rekening yang berisi uang kurang lebih Rp 600 juta. Kemudian kita mengkonfirmasi beberapa pihak dugaan penerimaan uang lain yang ada di dalam rekening tersebut," ucap Ali.


Selain itu, KPK memeriksa advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Donny berkaitan dengan gugatan terkait PAW anggota DPR yang diajukan PDIP ke Mahkamah Agung hingga akhirnya dikeluarkannya fatwa MA.

"Seputar kajian-kajian mengenai kita tahu berawal kan ada fatwa MA yang di sana ada kajian hukumnya yang jadi dasar PAW yang itu diusulkan DPP PDIP kepada KPU. Jadi seputar proses administrasi terkait dengan bagian pergantian antarwaktu ya syaratnya pengajuan analisisnya yuridis dari fatwa MA terkait ini," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hari ini, Thamrin Payopo dan Donny diperiksa KPK sebagai saksi. Thamrin Payopo diperiksa jadi saksi Harun Masiku, sedangkan Donny jadi saksi Wahyu Setiawan.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.


KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

KPK menduga Harun memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Halaman 2 dari 2
(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads