Warga China yang masih berada di Bali ramai-ramai mengajukan perpanjangan izin tinggal pasca-penutupan sementara penerbangan dari dan ke China. Total ada 224 WN China yang mengurus permohonan perpanjangan izin tinggal.
"Untuk hari ini sudah ada 224 WN China yang mengurus surat izin perpanjangan tinggal di Imigrasi Ngurah Rai Bali," kata Kasi Informasi Imigrasi Ngurah Rai, Putu Suhendra, kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Suhendra mengimbau WN China yang masa tinggalnya sudah habis di Bali segera mengurus permohonan perpanjangan izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Overstay sampai saat ini belum ada. Makanya kami mengimbau sebelum overstay harus sudah diperpanjang," jelas Suhendra.
WNA yang overstay bakal dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari.
"Overstay artinya diberi izin 30 hari di sini tapi dia sudah 32 hari di sini. Terkena denda 1 juta rupiah per hari berkelanjutan, harus bayar ke kas negara," sebut Suhendra.
Tonton juga Satu Keluarga Terinfeksi Virus Corona Usai Makan Hot Pot Bareng :
(fdn/fdn)