"Untuk hari ini sudah ada 224 WN China yang mengurus surat izin perpanjangan tinggal di Imigrasi Ngurah Rai Bali," kata Kasi Informasi Imigrasi Ngurah Rai, Putu Suhendra, kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Suhendra mengimbau WN China yang masa tinggalnya sudah habis di Bali segera mengurus permohonan perpanjangan izin tinggal.
"Overstay sampai saat ini belum ada. Makanya kami mengimbau sebelum overstay harus sudah diperpanjang," jelas Suhendra.
WNA yang overstay bakal dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari.
"Overstay artinya diberi izin 30 hari di sini tapi dia sudah 32 hari di sini. Terkena denda 1 juta rupiah per hari berkelanjutan, harus bayar ke kas negara," sebut Suhendra.
Tonton juga Satu Keluarga Terinfeksi Virus Corona Usai Makan Hot Pot Bareng :
[Gambas:Video 20detik] (fdn/fdn)











































