Dwi Widianto Ditetapkan Jadi Tersangka Bom Bali II
Rabu, 30 Nov 2005 18:01 WIB
Denpasar - Satu lagi warga Semarang dijadikan tersangka kasus peledakan bom di Jimbaran dan Kuta Bali. Dwi Widianto alias Wiwid (31) ditetapkan menjadi tersangka bom Bali II oleh Polda Bali. Saat ini Wiwid ditahan di Mapolda Bali."Wiwid dijerat Pasal 13 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, karena menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M Top, " ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban kepada wartawan di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (30/11/2005).Wiwid yang berprofesi sebagai penjual handphone ditangkap pada Rabu 23 November lalu di Semarang. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif keterkaitan Wiwid dengan para pelaku bom Bali II."Wiwid kenal Noordin M Top dan mengetahui di suatu tempat. Dia kenal dan mengetahui keberadaan Noordin tetapi tidak melaporkan ke polisi. Tidak menutup kemungkinan Wiwid berperan atau turut serta dalam aksi terorisme. Jika terbukti, nanti akan dijerat pasal 6 dengan ancaman hukuman mati, " kata Reniban.Saat ini Wiwid tengah diperiksa untuk mengetahui sejauh mana hubungan dengan Noordin M Top dan kaitannya dengan bom Bali. Hanya ketika didesak sejauh mana keterlibatan Wiwid di bom bali II, Reniban hanya menjawab polisi saat ini sedang mendalaminya.Pengakuan Wiwid kepada polisi, kata Reniban, dia kenal dengan Noordin karena dikenalkan oleh seseorang. Namun Reniban tidak menyebutkan siapa seseorang yang dimaksud oleh Wiwid. Wiwid tiba di Mapolda Bali, Selasa (29/11/2005) pukul 15.30 Wita. Ia sebelumnya diperiksa oleh Polda Jawa Tengah.
(jon/)











































