KPK Diminta Usut Korupsi KBRI-KJRI Malaysia

KPK Diminta Usut Korupsi KBRI-KJRI Malaysia

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 17:36 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri (Deplu) telah menyurati KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, Malaysia."Atase Imigrasi di dua tempat tersebut sudah dipanggil pulang, dan kami sudah menyurati KPK untuk menangani kasus ini secara utuh, karena yang paling menderita dari kasus ini adalah WNI," kata Menlu Hassan Wirajuda.Hal ini disampaikan dia dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2005).Selain itu, menurut Menlu, pihaknya telah memanggil duta besar dan kepala konsulat jenderal untuk mempertanggungjawabkan secara manajerial."Mereka sudah dipanggil oleh tim yang terdiri sekjen, irjen, dan dirjen. Tetapi soal sanksi untuk mereka, harus dikonsultasikan dulu dengan presiden," ujar Menlu.Dijelaskan Menlu, dirinya telah memerintahkan Irjen Deplu untuk memeriksa KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang guna melakukan pemeriksaan investigatif."Kami mendapat informasi dari pihak ketiga adanya pungutan liar, yakni biaya tambahan dalam pengurusan surat-surat keimigrasian. Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran. Kami memperoleh data dari instansi yang memonitor rekening atase Imigrasi, dan sudah meminta keterangan korban pungutan liar," ungkap Menlu.Untuk dua tahun terakhir, kata Menlu, pungutan liar yang ada di KJRI Penang mencapai Rp 13,8 milar. Sedangkan yang disetorkan kepada kas negara hanya mencapai Rp 1,5 miliar."Masih harus diselidiki apakah tahun 2002-2003 juga terjadi hal yang sama, karena untuk dua tahun itu saja yang harus dipertanggungjawabkan Rp 12,03 miliar," ujarnya.Sedangkan untuk KBRI Kuala Lumpur, lanjutnya, pungutan liar mencapai Rp 27,85 miliar, dan yang berhasil diamankan hanya Rp 1,55 miliar."Kami sudah mengamankan buku catatan penerimaan harian dan juga rekening bank. Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, karena hal ini terkait dengan adanya atase Imigrasi. Sejak Januari 2005, pungutan tambahan tersebut sudah tidak boleh lagi dilakukan, tetapi ternyata hal ini terus berlangsung," kata Menlu.Seperti diberitakan, sinyalemen korupsi ini diungkapkan Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo. Dijelaskan dia, penyelewengan dan penggelapan keuangan ini diambil dari kantong Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berasal dari visa, paspor, biaya konsuler, perpanjangan izin tinggal, dan lain-lain. Korupsi yang melibatkan oknum pejabat Imigrasi ini mencapai Rp 28 miliar. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads