Polda Kepri dan Polresta Barelang menyrlamatkan 142 orang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal di Batam. Rencananya mereka akan dipekerjakan di Batam.
"Dalam kasus ini kita mengamankan tiga orang. Mereka inisial ND, YD dan AG," kata Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam jumpa pers , Rabu (12/2/2020) di Mapolda Kepri di Batam.
Ruslan menjelaskan, ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbesa. Untuk inisial ND berperan sebagai pengantar PMI dari penampungan ke pelabuhan internasional Batam Center.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka inisial YD, lanjut Ruslan, berperan mengumpulkan paspor pada PMI. Sedangkan tersangka AG berperan orang yang menerima di pelabuhan.
"Ada satu pelaku lagi inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencaria (DPO)," kata Ruslan.
Kasus ini bisa terbongkar dari informasi masyarakat adanya penampungan PMI ilegal untuk dikirim ke Malaysia. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan ditemukan 142 PMI ilegal ditampung di komplek ruko Prima Sejati di Batam.
"Di ruko tersebut diketahui ada 142 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 75 orang ptia dan 67 wanita. Mereka akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia," kata Ruslan.
Para tersangka ini, kata Ruslan, untuk pengiriman ke Malaysia mereka meminta daba antara Rp 5 juta sampao Rp 10 juta per orang. Dana tersebut alasannya untuk biaya pemberangkatan dan pengurusan paspor.
"Barang bukti yang diamankan ada boarding pass dan 7 paspor. Kasus ini masih kita proses lebih lanjut," kata Ruslan.
(cha/fdn)