Polres Dumai menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 14 kg. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
"Penangkapan ini merupakan operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, Polres Dumai, dan Polda Riau," kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Andri menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Senin (10/2) sekitar pukul 12.00 WIB di Jl Leppin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Dalam kasus ini tiga kurir berinisial OR, RJ, dan RH diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan tersangka OR di rumahnya yang ditemukan barang bukti. Dari penangkapan awal dikembangkan kembali," kata Andri.
Dari interogasi terhadap OR, lanjut Andri, diketahui kalau barang bukti diantarkan tersangka RH dan RJ. Keduanya lantas ditangkap.
"Semua pelaku merupakan warga Kota Dumai. Barang bukti disita dari rumah tersangka sebanyak 14 kg sabu yang disimpan dalam tas ransel," katanya.
Para pelaku ini, lanjutnya, merupakan jaringan narkotika internasional dari Malaysia. Barang haram ini rencananya dibawa para tersangka keluar Riau.
"Barang bukti sabu itu rencananya akan dibawa ke Medan, Sumut," tutup Andri.
(cha/jbr)