Gaji RI1 & RI2 Tidak Naik, Tetap Rp 30 Juta & Rp 20 Juta
Rabu, 30 Nov 2005 16:14 WIB
Jakarta - Gaji pokok bulanan bagi Presiden dan Wakil Presiden pada 2006, sama besarnya dengan tahun sebelumnya. Yaitu masing-masing sebesar Rp 30,240 juta dan Rp 20,160 juta seperti diatur dalam UU No.7 tahun 1978 dan berpatokan pada Surat Edaran Dirjen Anggaran Depkeu no. 34a/2000."Di pasal 2 UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wapres. Dan gaji Wapres adalah empat kali gaji pokok pejabat negara," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jl. Majapahit, Jakarta, Rabu (30/11/2005). Pernyataan tersebut disampaikannya untuk meluruskan pemberitaan yang keliru mengenai gaji Wapres dan sudah menjadi polemik dalam masyarakat akhir-akhir ini. Pada kesempatan itu, ia didampingi oleh Gembong Pridjono, sekretaris wapres. Yusril mengakui bahwa UU 7/1978 tidak menyebutkan jumlah gaji bagi kedua pejabat tinggi negara tersebut. Melainkan hanya patokan, yaitu SE Dirjen Anggaran Depkeu No 34a/2000 ynag menyatakan besarnya enam dan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wapres. Tapi dalam prakteknya, sajauh ini gaji Presiden dan Wapres tidak dikalikan enam atau dikalikan empat dari gaji Ketua KPK yang mencapai Rp 40 juta yang dianggap gaji tertinggi pejabat negara. "Kalau menggunakan UU 7/1978, gaji Presiden harusnya enam kali gaji ketua KPK dan Wapres empat kali gaji Ketua KPK. Tapi dalam pembahasan anggaran APBN 2006, gaji Presiden dan Wapres tidak dinaikkan dan tidak disesuaikan dengan gaji Ketua KPK yang dianggap tertinggi," paparnya. Selain gaji pokok sebesar Rp 20,16 juta, Wapres juga ada mendapat tunjangan bulanan untuk istri sebesar Rp 2.016.000 dan anak Rp 4.003. 200. Selain itu juga ada tunjangan struktural jabatan sebesar Rp 22 juta yang mengacu pada Kepres 68/2001 disahkan pada pemerintahan Presiden Abdurrachman Wahid. "Artinya, total gaji Wapres adalah Rp 57.232.950 per bulan, atau Rp 686.795.440 per tahun," tambah Gembong.
(nrl/)