Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Saeful, menjalani pemeriksaan di KPK. Saeful mengaku KPK mencocokkan kronologi peristiwa suap dengan percakapannya di aplikasi WhatsApp.
"Tadi pemeriksaan lanjutan yang kemarin, tadi ada sandingan antara apa kronologi tiap peristiwa dengan percakapan WhatsApp," kata Saeful setelah diperiksa KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (11/2/2020).
Selain itu, Saeful mengatakan, dalam perkara suap PAW ini, tidak ada perintah dari partai. Menurutnya, partai hanya mengurusi persoalan administrasi.
"Enggak itu, enggak, enggak ada yg perintah. Kalau partai hanya urusan administrasi hukum," sebutnya.
Untuk itu, dia mengatakan perkara ini tidak ada hubungan dengan partai. Ia menyebut perkara suap PAW ini adalah inisiatif dari Harun Masiku.
"Semua uang dari Harun, semua dari Harun ya keuangan, dari Harun semua," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.