Berkas Jaksa Hendra Dilimpahkan ke PN Jaksel

Berkas Jaksa Hendra Dilimpahkan ke PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 15:59 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong Hendra Ruhendra bakal dimejahijaukan. Berkas jaksa pengedar narkoba ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Memang benar berkas sudah dilimpahkan. Namun jadwalnya belum terbentuk," kata Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi kepada detikcom melalui telepon di Jakarta, Rabu (30/11/2005).Menurut Yunda, berkas tersebut dilimpahkan pada Senin 28 November. "Saya tidak ingat pasal apa saja yang akan menjerat terdakwa," ujar Yunda.Seperti diberitakan, Hendra ditangkap di Apartemen Taman Rasuna Tower 10 Lantai VIB, Kuningan, Jakarta Selatan pada 25 Agustus sekitar pukul 20.30 WIB.Dari tangan pria berusia 40 tahun ini, polisi menyita barang bukti berupa 187 gram shabu-shabu, 30 tablet ekstasi, dan 2 pucuk senjata api, berikut 6 butir peluru. Satu senjata diketahui tidak dilengkapi surat kepemilikan yang sah. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads