Untuk selanjutnya, pihak Sudin Citata akan memanggil pemilik bangunan tersebut. Dia menjelaskan bahwa bangunan untuk tempat usaha seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan pekerja harian pribadi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti kita panggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kenapa bangunannya bisa fail begini. Jadi kalau bangunan rumah tinggal itu nggak boleh dikerjain sendiri harusnya kontraktor sama dewas (dewan pengawas). Boleh (mandor sendiri) ya boleh maksudnya bukan pribadi dia misalnya harian nyuruh orang kuli biasa nggak boleh harus orang profesional," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, bangunan ruko berlantai 3 di Matraman, Jakarta Timur itu roboh sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut salah seorang warga bernama Ion, yang melihat kejadian tersebut, terdengar bunyi patahan pada bangunan. Kurang-lebih 5 menit kemudian bangunan roboh.
"Pertama, patah-patah dulu kayak mobil tabrakan brang... brang... (bunyi). Memang cepat itu nggak ada nunggu lama paling 5 menit langsung roboh," katanya di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (11/2).
(zlf/zlf)