SBY Teken PP Penyiaran, Depkominfo Mirip Deppen
Rabu, 30 Nov 2005 15:56 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah (PP) tentang penyiaran akhirnya keluar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani PP tentang penyiaran asing, swasta dan berlangganan. Isi PP ini mirip Departemen Penerangan (Deppen) di masa lalu, karena semua lembaga penyiaran harus mendapat izin dari Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo).PP yang diteken Presiden SBY ini meliputi PP No 49/2005 tentang Penyiaran Asing, PP No 50/2005 tentang Penyiaran Swasta dan PP No 51/2005 tentang Penyiaran Berlangganan. Menanggapi keluarnya PP tentang penyiaran ini, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ade Armando mengaku sangat kecewa dengan isi PP. Alasan Ade, PP tersebut betul-betul bertentangan dengan semangat UU dan mengerdilkan peran KPI."Pemirintah tidak ada inisiatif dan tidak ingin melepaskan kekuasaan penyiaran. Persoalan izin kembali dipegang pemerintah, dalam hal ini Depkominfo. Peran Kominfo mirip Departemen Penerangan di masa lalu, " ujar Ade Armando saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2005).Lebih jauh Ade menjelaskan, pasal-pasal yang ada dalam PP banyak yang bertentangan dengan semangat bangsa yang sedang membangun demokrasi di segala bidang. Misalnya saja, dalam PP tentang penyiaran swasta, ada pasal yang menyebutkan bahwa soal perizinan, pemerintah yang menetapkan dan mengeluarkan izin penyiaran swasta."Lembaga penyiaran swasta kini nasibnya berada di tangan pemerintah. KPI hanya memberi rekomendasi. Tetapi yang mengeluarkan izin dan menetapkan lembaga siaran swasta pemerintah," ujarnya.Pasal lainnya menyebutkan, bila lembaga penyiaran swasta akan mengadakan RUPS, harus melapor dulu ke Depkominfo. "Ini kan aneh. UU Perseroan Terbatas saja tidak mengatur seperti itu," katanya.Lembaga penyiaran swasta juga diberi kemudahan dalam isi siaran. Dalam PP yang baru dikeluarkan pemerintah, bagi stasiun televisi yang melanggar pornografi hanya akan diberi surat teguran. KPI hanya diberi peran memberi surat teguran tertulis, tetapi tidak ada sanksi yang jelas.Pernyataan senada juga diungkapkan anggota KPI Amelia Day. Saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Amelia mengaku sangat kecewa dengan peraturan pemerintah yang baru ini."SBY memberikan kewenangan yang penuh kepada stasiun televisi untuk menyiarkan pornografi dan lain-lain. Karena stasiun televisi yang menyiarkan pornografi hanya akan diberi teguran saja. Tidak sanksi yang jelas," katanya.Demikian juga soal penyiaran asing, televisi asing seperti BBC dan VOA tidak boleh lagi menyiarkan berita di Indonesia. Dalam PP tentang Penyiaran Swasta, pemerintah melarang siaran berita, musik dan olahraga dengan kekerasan.
(jon/)











































