Anggota DPR RI Andre Rosiade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penggerebekan PSK di Sumatera Barat. Andre mengatakan masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan.
"Jadi gini... bagi yang ingin melaporkan saya mau ke Mabes (Polri), MKD, itu kan hak dan kewenangan masyarakat, terserah masyarakat saja. Yang penting saya akan pertanggungjawabkan tindakan saya dunia dan akhirat," kata Andre kepada wartawan di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Andre juga mengaku siap jika dipanggil MKD DPR. Namun, menurutnya, pemanggilan tersebut harus melalui rapat internal MKD terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah ini risiko perjuangan kalau memang ada panggilan saya akan hadapi hal itu. Tapi satu hal yang paling penting MKD itu adalah institusi yang harus kita hormati dimana setiap pemanggilan MKD itu dilakukan karena pertama ada laporan masyarakat, kedua tentu ada rapat internal MKD dulu," ucapnya.
Seperti diketahui, Andre siang ini diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Andre datang ke DPP Gerindra ditemani ajudan pribadinya dengan membawa sejumlah bukti-bukti penggerebekan.
Tonton juga Tak Ingin Padang Diazab, Alasan Andre Rosiade Ikut Jebak PSK :
Sebelumnya, Jaringan Aktivis Indonesia melaporkan Andre Rosiade ke MKD DPR. Andre diduga melanggar kode etik saat turun langsung menggerebek prostitusi online di Padang.
"Kenapa kami melaporkan, seorang anggota Dewan layak nggak mengurusi seperti itu? Ngurusi PSK lah... itu kan tugas Satpol PP. Kalau memang menerima aspirasi masyarakat tentang banyaknya prostitusi, ya, monggo lah laporkan ke kepolisian," kata Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia Donny Manurung di depan Ruang MKD, Kompleks Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Selain itu, Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia hendak melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. Jarak Indonesia menduga Andre memiliki kepentingan politik dalam penggerebekan PSK atas nama N (26) dan muncikari AS (24) di Padang, Sumatera Barat. Namun laporan itu tidak diterima.
"Dibilang diterima sih, bukan artinya tidak diterima ya. Intinya baru secara follow up saja gitu. Kita buat, kita masih disuruh pembuktian, alat-alat bukti seperti percakapan, pesan, video yang belum kami bawa sepenuhnya nanti, nanti kami bawa untuk kelengkapan bukti pelaporan," kata anggota DPP Jarak Indonesia Donny Manurung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/2).