Dukung Usulan Revisi Perda Budaya Betawi, Sekda DKI: Ondel-ondel Harus Elegan

Dukung Usulan Revisi Perda Budaya Betawi, Sekda DKI: Ondel-ondel Harus Elegan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 16:35 WIB
Sekda DKI Saefullah
Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom
Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengaku mendukung upaya untuk penataan atau pelarangan pengamen ondel-ondel. Menurutnya, budaya Betawi harus diangkat dengan kualitas.

"Bahwa ondel-ondel sebagai ikon Betawi harus kita angkat. Ada Perda, ada Pergub. Tapi, kehadirannya harus elegan, di tempat acara yang punya makna, baik, khidmat, maupun kemasyarakatan," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).


Menurut Saefullah, ada kesalahan jika ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan. Namun, perlu kajian dan cara khusus untuk kebijakan tersebut.

"Kalau digunakan ngamen, mengganggu ketertiban umum. kongkretnya kita akan cek ulang," kata Saefullah.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk serius melarang pengamen ondel-ondel. Caranya, dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Kalau sekarang baru bisa imbauan belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya, nggak ada yang melarang," ucap Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Pembuat Kesenian Ondel-ondel, Jakarta"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Iman, ondel-ondel sebagai suatu kebudayaan Betawi tidak boleh asal dimainkan. Karena itu, pihaknya ingin agar ada aturan tegas yang melarang ondel-ondel dimainkan sembarangan.

"Iya (meminta Pemprov) untuk pertama menjaga dulu marwah ondel-ondel jangan dipakai untuk ajang pengamen. Agar lebih kuat, harus di-Perdakan. Perda mana, Perda Betawi. Kalau sudah masuk pasal itu kan pelanggaran, kalau sampai ada yang melakukan hal itu," jelasnya.


Sementara itu, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sepakat dengan DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi keberadaan pengamen ondel-ondel. Pemprov sedang menyusun naskah akademik untuk merevisi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.

"Pak Kepala Dinas (Kebudayaan) setuju ada evaluasi keberadaan pengamen ondel-ondel. Kami akan buat naskah akademis terlebih dahulu sebagai prasyarat perubahan Perda," ucap Sekretaris Dinas Kebudayaan, Imam Hadi Purnomo, saat dihubungi.

Halaman 2 dari 2
(aik/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads