Pemprov DKI Setuju Revisi Perda Budaya Betawi Larang Pengamen Ondel-ondel

Pemprov DKI Setuju Revisi Perda Budaya Betawi Larang Pengamen Ondel-ondel

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 16:13 WIB
Ondel-ondel mengamen di car free day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Ondel-ondel mengamen di car free day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku sepakat dengan DPRD untuk mengevaluasi keberadaan pengamen ondel-ondel. Pemprov sedang menyusun naskah akademik untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi itu.

"Pak Kepala Dinas (Kebudayaan) setuju ada evaluasi keberadaan pengamen ondel-ondel. Kami akan buat naskah akademis terlebih dahulu sebagai prasyarat perubahan Perda," ucap Sekretaris Dinas Kebudayaan Imam Hadi Purnomo saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Imam menyebut naskah akademik akan diselesaikan secepatnya. Namun dia tidak mengetahui kapan naskah itu akan selesai dan diserahkan kepada DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya koordinasi dulu terkait time line-nya," kata Imam.

Saat ini, Dinas Kebudayaan akan melakukan langkah dalam jangka pendek. Mereka akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menangani masalah pengamen ondel-ondel.

ADVERTISEMENT

"Semacam (imbauan pelarangan) itu, bersama lurah dan camat. Pendekatannya dengan persuasif dahulu. Penertiban dilakukan sebagai opsi terakhir," ucap Imam.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk serius melarang pengamen ondel-ondel. Caranya, dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Kalau sekarang baru bisa imbauan belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya, nggak ada yang melarang," ucap Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria.

Menurut Iman, ondel-ondel sebagai suatu kebudayaan Betawi tidak boleh asal dimainkan. Karena itu, pihaknya ingin agar ada aturan tegas yang melarang ondel-ondel dimainkan sembarangan.

"Iya (meminta Pemprov) untuk pertama menjaga dulu marwah ondel-ondel jangan dipakai untuk ajang pengamen. Agar lebih kuat, harus diperdakan. Perda mana, Perda Betawi. Kalau sudah masuk pasal itu kan pelanggaran, kalau sampai ada yang melakukan hal itu," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads