KPK dan Dewan Pengawas KPK memberikan jawaban atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. KPK dan Dewas meminta hakim menolak permohonan yang diajukan MAKI.
KPK beralasan MAKI tidak memiliki payung hukum sebagai organisasi kemasyarakatan dan tidak terdaftar di Kemenkum HAM. Dengan demikian, hal itu membuat MAKI tidak mewakili suara masyarakat.
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhum HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata tim hukum KPK, Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
KPK menyatakan saat ini penyidikan kasus suap PAW anggota DPR masih terus berjalan. Belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus itu, kata KPK, bukan berarti penyidikan telah dihentikan.
KPK juga mengatakan penyidikan kasus itu belum melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang dan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Setiap penghentian penyidikan, KPK juga harus menyampaikan ke publik.
"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI," ucapnya.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Maka sudah seharusnya KPK melakukan mengembangkan dan melakukan penyidikannya dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, saat membacakan permohonan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2029).