Cara Membuat Paspor di Mal Pelayanan Publik, Hanya Butuh 30 Menit

Cara Membuat Paspor di Mal Pelayanan Publik, Hanya Butuh 30 Menit

Tri Suharyati - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 15:57 WIB
Akankah Bikin Paspor Lebih Cepat dengan SIMKIM yang Diperbaharui?
Cara membuat paspor di Mal (Foto: ABC Australia)
Jakarta -

Tidak memiliki paspor dan ingin membuat atau memperpanjang masa aktif tapi khawatir ribet dengan antrian kantor imigrasi? Tenang saja, kini ada mal pelayanan publik yang bisa untuk pembuatan dan perpanjang paspor tanpa harus mengantri berjam-jam loh!

Kamu bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik yang menyediakan layanan pembuatan paspor. Siapa tahu ada yang dekat dengan rumah kamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ini beberapa gerai yang bisa kamu kunjungi untuk membuat dan memperpanjang masa aktif paspor, seperti Plaza Semanggi, Lippo Mall Cikarang, lippo Mall Puri, Tangcity mall, Depok Town Square dan Kemang Village.

Adapun cara-cara yang harus kamu lakukan selama proses pembuatan paspor yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Daftar Online untuk urus Paspor

Untuk mendapatkan nomor antrean, kamu harus melakukan pengambilan nomor antrean. Nomor antrean bisa kamu dapatkan melalui aplikasi 'antrean paspor online' yang bisa kamu unduh secara gratis dengan android atau ios.

2. Isi Data Diri pembuat Paspor

Setelah aplikasi terunduh, kamu bisa login atau daftar. Lalu kamu akan diminta mengisi data diri kamu secara lengkap. Jika sudah lengkap kamu bisa klik daftar.

3. Mengambil Nomor Antrean membuat Paspor

Klik menu antrean paspor. Setelah mendapatkan nomor antrean, kamu akan diminta untuk memilih kanim yang akan kamu kunjungi. Lalu, tinggal masukkan NIK dan voila. Setelah itu kamu bisa menuju ke kanim sesuai tanggal dan jam yang diapply.

4. Datang Tepat Waktu saat membuat Paspor

Walaupun kamu sudah memiliki nomor antrean, bukan berarti kamu bisa datang kapan saja. Karena kamu bisa saja dilewatkan dengan pengantri lain jika kamu tidak ada saat dipanggil oleh petugas. Jadi, Usahakan datang lebih awal.

5. Siapkan Berkas kelengkapan Paspor

Siapkan berkas asli dan fotocopy. Berkas tersebut akan diserahkan ke petugas untuk diperiksa dan dilakukan verifikasi berdasarkan KTP. Sebaiknya berkas disiapkan dari rumah agar lebih cepat dan mempermudah petugas.

6. Melakukan Proses Foto, Scan dan Wawancara

Setelah semua terverifikasi, tunggu sebentar untuk menunggu giliran di foto, scan sidik jari dan wawancara. Hal ini dilakukan sebagai tanda bukti kepemilikan paspor.

7. Melakukan Pembayaran untuk membuat Paspor

Saatnya kamu melakukan pembayaran, setelah melakukan semua tahap di atas. Petugas akan memberikan selembar kertas berisi nomer CGN. Nomer ini dipakai untuk melakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan via ATM di semua bank milik negara. Paspor akan jadi dalam waktu 3-7 hari, setelah dilakukan pembayaran.

Mudah bukan? Selamat mencoba...

(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads