Kejagung Diskriminatif, Hanya Seret 4 Auditor DAU

Kejagung Diskriminatif, Hanya Seret 4 Auditor DAU

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 15:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dinilai bertindak distriminatif dalam menentukan tersangka kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU). Selain pejabat Depag, Kejagung juga menyeret 4 auditor BPK. Padahal masih berderet lagi institusi penerima DAU.Bahkan, BPK secara institusi ikut menikmati DAU sebesar Rp 1,458 miliar. Dana itu dialiri ke rekening Sekjen BPK.Hal ini diutarakan Koalisi Pemantau Penyelenggaraan Haji (KPPH) kepada wartawan di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (30/11/2005). KPPH merupakan gabungan LSM seperti KRHN, Tranparansi International Indonesia, ICW, LBH Jakarta, Indonesia Parlemen Watch, Fitra, dan Paham.Karena itu, KPPH mendesak Kejagung melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang ikut terlibat korupsi DAU, termasuk memeriksa aliran DAU ke DPR RI.Menurut Erna Ratnaningsih dari LBH Jakarta, kasus korupsi DAU yang saat ini dalam proses persidangan dengan terdakwa pejabat Depag merupakan babak baru. Di mana dalam kasus ini juga telah memunculkan 4 auditor BPK sebagai tersangka yang ditetapkan pihak Kejagung, seperti Khairiansyah Salman, Mukrom As'ad, dan Suhari Sarwanto."Namun sejauh ini masih diskriminatif. Ini tampaknya belum ada tindakan dari Kejaksaan untuk memeriksa mereka-mereka yang diduga menerima DAU, termasuk BPK," katanyaPenggunaan DAU, imbuh Erna, telah menyalahi UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Keppres Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengelolaan DAU yang hanya digunakan untuk bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, dan penyelenggaraan haji.Dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola DAU yang diketuai Menag menggunakan dana itu untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dan masyarakat.Aliran DAU ke BPKDipaparkan KPPH, dalam kurun waktu 2002-2004, BPK telah menerima sebesar Rp 2.205.147.000 yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Sekjen BPK sebesar Rp 1.458.235.000, dan langsung kepada pegawai BPK sebesar Rp 746.894.000.Alasan pemberian uang itu untuk biaya audit Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), uang transpor tim auditor, THR bagi pegawai BPK, dan sumbangan lainnya."Jelas ini tidak sesuai dengan tujuan penggunaan DAU dan bertentangan dengan Kode Etik BPK, sumpah jabatan PNS, dan ikrar pemeriksa, di mana biaya pemeriksaan terhadap institusi pemerintah ditanggung negara," katanya.Dari data yang diperoleh KPPH, Sekjen BPK tiga kali menerima aliran DAU yaitu pada 19 April 2002 sebesar Rp 607.347.000 untuk audit BPIH tahun 2001 dan 2002. Sedangkan untuk audit BPIH tahun 2003 BPK menerima aliran DAU melalui rekening sekjen sebesar Rp 472.660.500, dan tahun 2004 sebesar Rp 378.345.500. Selain itu, DAU juga mengalir ke Bendahara BPIH dan beberapa anggota DPR.Sementara itu, Hayie Muhammad dari Indonesia Parlemen Watch mengatakan, setelah diselidiki lebih mendalam kasus ini, DAU ternyata juga mengalir ke institusi pemerintah. Karena itu, BPK diminta menyelidiki aliran dana tersebut."Jangan hanya kepada 4 auditor BPK saja tapi juga semuanya. Kami minta itu dilakukan kalau tidak kami akan membawanya ke KPK," ancam Hayie. (umi/)


Berita Terkait