Parlemen Prancis Setujui RUU Terorisme Baru

Parlemen Prancis Setujui RUU Terorisme Baru

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 14:46 WIB
Jakarta - Parlemen Prancis mengadopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) terorisme baru, yang disusun menyusul serangan bom London, Inggris. RUU ini akan memungkinkan pemasangan lebih banyak kamera video di tempat-tempat umum.Setelah disetujui majelis rendah parlemen, kini RUU tersebut akan diajukan ke Senat pada pertengahan Desember 2005 mendatang untuk mendapat pengesahan.Menteri Dalam Negeri Prancis Nicolas Sarkozy menyatakan, aturan ini akan memberikan senjata yang lebih efektif bagi Prancis untuk mencegah serangan teroris. Juga akan memberikan wewenang yang lebih luas bagi otoritas penegakan hukum untuk mencegah tragedi.Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (30/11/2005). RUU ini dibuat setelah bom London pada Juli 2005 lalu yang menewaskan 56 orang. Kabarnya, otoritas Prancis kagum akan penggunaan rekaman video yang digunakan penyidik Inggris untuk mengidentifikasi para pelaku bom tersebut.Sesuai UU baru ini, maka kamera-kamera video bisa dipasang di tempat ibadah, sistem transportasi publik, dan toko-toko.Polisi juga akan mendapat akses lebih besar terhadap data telepon dan komputer, serta informasi pelanggan yang sebelumnya dirahasiakan dari perusahaan angkutan kereta api, maritim dan udara.Masa hukuman penjara yang lebih lama juga akan diberlakukan bagi para tersangka yang terbukti terlibat terorisme. (ita/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads