Nyala Lampu Motor Siang Hari
Faktor Keselamatan Lebih Penting
Rabu, 30 Nov 2005 15:00 WIB
Jakarta - Aturan yang mengharuskan pengendara motor menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari yang akan diberlakukan pada 2006 memang memiliki kelemahan. Tapi, dibanding kelemahannya, keuntungannya lebih banyak. Faktor keselamatan lebih penting. Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan (Dephub) Iskandar Abu Bakar mengakui adanya pendapat bahwa nyala lampu di siang hari boros energi. Tapi, faktor keselamatan lalu lintas tentu lebih penting. "Menyalakan lampu motor pada waktu siang hari memang akan mengakibatkan penambahan pemakaian bahan bakar, tapi kan tidak banyak. Bila dibandingkan dengan harga keselamatan, pengeluaran sebesar itu jadi tidak berarti," kata Iskandar saat ditemui detikcom di kantor Dephub, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2005).Menurut Iskandar, prinsip aturan kewajiban para pengguna kendaraan bermotor agar menyalakan pula lampu kendaraannya pada waktu siang hari, tidak berbeda dengan nyala lampu rem dan lampu sen pada saat kendaraan akan berbelok. Seseorang cenderung melihat ke sumber cahaya dan memperhatikan asal cahaya, sehingga kendaraan yang berlawanan akan mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. "Apalagi kalau merasa silau, maka kendaraan yang berlawanan cenderung lebih lambat dalam mengemudi dan lebih cermat melihat jalan," kata dia. Di tengah-tengah kritikan sebagian masyarakat, Iskandar tetap melihat bahwa aturan lampu kendaraan nyala di siang hari ini memiliki banyak dampak positif. "Positifnya masih lebih banyak dibanding negatifnya. Prinsip dalam berlalu lintas itu kan see and to be seen. Apalagi sepeda motor itu kan sebenarnya kendaraan yang labil. Jadi kebijakan ini tidak berlebihan," ujar Iskandar. Bukti efektivitas pelaksanaan kebijakan ini memang memerlukan waktu, karena setiap hasil pasti memerlukan proses. Yang jelas, bila revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ini disetujui, maka kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2006 secara nasional, tak terkecuali kota-kota besar yang padat dan kerap dijumpai pengendara motor yang ugal-ugalan. Menurut Iskandar, penertiban pengendara kendaraan adalah soal enforcement yang tanggung jawabnya ada pada polisi lalu lintas. Pemerintah sebagai regulator hanya bisa berupaya mengeluarkan kebijakan yang mampu memberikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.Pro-kontra di masyarakat mengenai kebijakan ini, menurut Iskandar, adalah hal yang wajar. Iskandar mengaku lebih banyak yang pro daripada yang kontra. "Ini adalah salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Ke depan diharapkan hasil positif akan segera bisa dirasakan masyarakat," harap dia.
(asy/)











































