Jaksa Agung: Probo Harus Menjalani Hukuman
Rabu, 30 Nov 2005 14:58 WIB
Denpasar - Terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) Probosutedjo harus segera menjalani hukuman sesuai dengan Undang-undang. Probo tidak bisa mengelak lagi dari hukuman, karena keputusan pengadilan sudah final. "Semestinya sekarang Probo sudah bisa menjalani hukuman. Salinan sudah diterima kejaksaan kemarin. Tapi saya dengar dia sakit. Saya akan cek lagi," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di kantor Komisi Penanggulangan Aids Daerah Bali, Jalan Melati, Denpasar, Rabu (30/11/2005).Adik tiri mantan Presiden Soeharto kini tengah dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Petugas dari kejaksaan tengah berusaha melakukan penjemputan, agar Probo bisa segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.Ketika Arman, demikian panggilan jaksa Agung, ditanya apakah Probo pasti akan ditahan. Arman balik menjelaskan panjang lebar mengenai proses hukum yang telah dialami Probo. "Pak Probo kan sudah ada putusan final, jadi bukan lagi ditahan. Kalau dia misalnya dijatuhi hukuman, ya prosesnya sesuai UU-lah. Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan kalau masih proses peradilan. Tapi kalau keputusan sudah final, Probo harus menjalani hukuman," ujar dia.
(jon/)











































