Pemerintah Tega & Keterlaluan!

Pungutan Gocap

Pemerintah Tega & Keterlaluan!

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 14:28 WIB
Jakarta - Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf yang memungut biaya pengawasan minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 50 per liter panen kritik. Pungutan itu dinilai sebagai bentuk korupsi terselubung."Ini kejanggalan. Pemerintah sangat tega memugut uang Rp 50 sebagai tambahan, dan ini sudah keterlaluan," cetus Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoegoeritno dengan nada geram.Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Mbah Tardjo ini di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2005)."Pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi terselubung. Kita minta KPK harus mengusut masalah ini," ujarnya.Seperti diberitakan, pungutan biaya pengawasan minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 50 per liter yang didasarkan pada surat edaran Mendagri bernomor 541/2523/SJ. Surat Edaran Mendagri tertanggal 3 Oktober 2005 tersebut sempat mencuat dalam rapat kerja (raker) terbuka pada 28 November antara Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala BPH Migas, Sekjen Migas dan PT Pertamina Persero. (aan/)


Berita Terkait