Mendagri Harus Cabut Pungutan Rp 50/Liter Minyak Tanah

Mendagri Harus Cabut Pungutan Rp 50/Liter Minyak Tanah

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 14:21 WIB
Jakarta - Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf yang memungut biaya pengawasan minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 50 per liter dinilai membebani rakyat. Jadi harus segera dicabut."Kita minta dalam minggu ini surat tersebut dicabut. Kalau terus dilakukan, maka per harinya dana masyarakat yang ditarik mencapai Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2005).Menurut politisi Partai Golkar ini, pungutan tersebut tidak tepat karena akan menjadi komponen biaya yang membebani rakyat. Sementara biaya pengawasan bisa dibebankan kepada APBN."Dengan demikian dapat mengurangi beban rakyat yang berat akibat kenaikan harga BBM. Saya khawatir pungutan seperti itu akan memunculkan peluang lain adanya tambahan pungutan," cetus Agung.Seperti diberitakan, pungutan biaya pengawasan minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 50 per liter didasarkan pada surat edaran Mendagri bernomor 541/2523/SJ.Surat Edaran Mendagri tertanggal 3 Oktober 2005 tersebut sempat mencuat dalam rapat kerja (raker) terbuka pada 28 November antara Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala BPH Migas, Sekjen Migas dan PT Pertamina Persero. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini