Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat dalam membuat SK dengan menunjuk orang beragama Islam menjadi Dirjen Bimas Katolik. Nur Kholis mengaku khilaf, lalu meminta maaf dan mencabut SK tersebut.
![]() |
"Kalau SK bisa dicabut, asas contrarius actus dan itu sah secara hukum," kata ahli hukum administrasi negara (HAN), Dr Tedi Sudrajat, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/2/2020).
Meski SK bisa langsung dicabut, masih bisa menyisakan cerita, yaitu selaku Sekjen, M Nur Kholis tidak cermat dalam membuat keputusan dan terlanjur dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seperti itu, dia (Sekjen) melanggar Pasal 3 angka 9 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Tedi.
Pasal 3 angka 3 PP 53/2010 berbunyi:
Setiap PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Simak Video "Alasan Menag Tunjuk Pejabat Muslim Duduki Dirjen Bimas Katolik"
Karena melanggar PP 53/2020, Sekjen bisa kena hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin sedang, karena pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.
"Dia kena pasal 9 angka 9, hukuman disiplin sedang," cetus pengajar di FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Tindakan Sekjen di atas seharusnya atas sepengetahuan menteri. Sebab, tiap jabatan ada tugas pokok dan fungsi, serta setiap jabatan ada kriteria dan kualifikasinya.
"Lagi pula, untuk menunjuk pejabat didasarkan pada informasi secara berjenjang," terang Tedi.
Bedanya, Menteri yang bisa menegur adalah Presiden karena dia adalah bawahan Presiden langsung. Sedangkan secara administrasi, tanggung jawab berada di Sekjen.
"Terkait sanksi kepegawaian hanya melekat pada PNS," pungkas Tedi.
Simak alasan Menteri Agama tunjuk pejabat muslim jadi Dirjen Bimas Katolik: