Ketua Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo mendukung langkah aparat penegak hukum merazia pedagang sepeda Brompton terkait label Standar Nasional Indonesia (SNI). Eko menegaskan pemakai tidak akan dirazia, meski Bromptonnya tidak memakai label SNI.
"Itu menyasar ke importir dan pedagang. Kuncinya yaitu 'yang memperdagangkan'," kata Eko saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Ramai soal SNI untuk Sepeda Berharga Tinggi |
Saat ini ada 4 pedagang besar/importir yang telah mendapat label SNI. Di luar pedagang/importir itu maka penjual Brompton belum mempunyai hak label SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau beli sendiri dari luar, handcarry, bayar pajak, dipakai sendiri, tidak masalah," ujar Eko.
"Tapi SNI tidak bisa diberlakukan beda-beda ke tiap negara. Semua negara sama. Baik China atau pun bukan," ujar Eko.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat membeli sepeda yang memiliki label SNI. Baik produk dalam negeri atau pun luar negeri.
"Tapi yang terpenting adalah policy pemerintah. Bagaimana mewujudkan sepeda menjadi alat transportasi utama. Itu sangat penting," pungkas Eko.