Polisi masih menyelidiki kasus penembakan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sejumlah saksi telah diperiksa.
"(Polisi memeriksa) petugas jaga yang di sana, yang tadi malam melaksanakan tugas jaga, sementara kita periksa 3 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Heri Purnomo saat dihubungi detikcom, Senin (10/2/2020) malam.
Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Namun, Heri tak membeberkan identitas saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Nanti kita cek dulu, semua (saksi) kita fixed-kan dulu," kata Heri.
Polisi belum memastikan senjata yang digunakan pelaku untuk menembak. Senjata pelaku diduga air softgun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Pastikan Penembak Rutan Cipinang Tak Pakai Senjata Api:
Sejumlah CCTV sudah diperiksa polisi. Heri mengatakan pelaku penembakan dapat dikenai hukuman pidana.
"Iya (dikenai unsur pidana) kan perusakan ya itu, pasal 406 (KUHP), (ancaman penjara) di bawah 5 tahun," tuturnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (10/2) pukul 02.00 WIB. Saat itu, ada dua petugas jaga di ruangan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Rutan Kelas I Cipinang. Saksi kemudian mendengar suara dari kaca jendela. Tetapi, saksi memastikan tidak mendengar adanya suara letusan senjata api.
"(Saksi) mendengar ketika barang tersebut mengenai kaca, tetapi terdengar seperti menyentuh besi yang ada di dekat kaca," kata Kapolres Jaktim Kombes Arie Ardiyan.