Polisi menangkap pria bernama Abdulah Riansyah (26), yang merampas ponsel seorang polisi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku tidak terima ditilang petugas karena mengendarai kendaraan di busway.
Pelaku mengendarai mobil warna hitam B-1461-KZG dari arah jalan tol menuju U-turn traffic light Relasi, Senin (10/2/2020) pukul 16.20 WIB. Kemudian pelaku masuk ke busway.
Saat itu petugas kepolisian atas nama Suhartono (50), yang sedang berjaga di lokasi, memberhentikan kendaraan korban. Petugas menanyakan kelengkapan surat-surat.
Suhartono memberikan surat bukti tilang dengan nomor F1731865 dan meminta pelaku memberikan SIM A untuk disita.
"Pelanggar tidak terima ditilang selanjutnya merampas HP milik korban yang sedang dipegang. Selanjutnya pelanggar melarikan diri dengan kendaraannya menuju Tol Kebon Jeruk," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Selasa (11/2).
"Kerugian materi Rp 3.000.000," lanjutnya.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebon Jeruk yang teregister dengan nomor LP/27/K/II/2020/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEKTOR KEBON JERUK tertanggal 10 Februari 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Senin (10/2) malam di Bekasi, Jawa Barat.
"Polisi melakukan penangkapan terhadap Abdulah Riansyah diduga pelaku," kata Erna.
Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar surat tilang dan satu buah SIM A milik pelaku. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Aksi Kocak Pemotor Hindari Razia Polisi di Polman:
(isa/gbr)