Pemerintah pusat memberi lampu hijau ke DKI untuk pergelaran balap Formula E di Jakarta. Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka memberi izin Formula E ngegas di Monas.
Komisi Pengarah sempat menolak jika Monas dijadikan sirkuit Formula E. Sekretaris Mensesneg Setya Utama menyebut ada berbagai pertimbangan, salah satunya soal cagar budaya.
"Formula E nanti saya sampaikan rapat komrah (komisi pengarah), bahwa komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan," kata Setya di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan singkat itu kemudian membuat Pemprov DKI bersama Formula E mencari area sirkuit alternatif. Kawasan yang kemudian dikaji adalah Sudirman-Thamrin-GBK.
Namun dua hari setelahnya, yakni pada Jumat (7/2), Komisi Pengarah mengeluarkan surat perizinan Formula E ngegas di Monas. Surat itu diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020.
Komisi Pengarah disebutkan menyetujui pergelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya, Senin (10/2).