Periksa Benny Tjokro sebagai Tersangka Jiwasraya, Ini yang Digali Kejagung

Periksa Benny Tjokro sebagai Tersangka Jiwasraya, Ini yang Digali Kejagung

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 21:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus Jiwasraya hari ini. Kejagung ingin mencocokkan peran para saksi dengan keterangan Benny.

"Tersangka yang dimintai keterangan pada hari ini adalah tersangka Benny Tjokro. Penyidik akan mengurai bagaimana peran masing-masing saksi dikaitkan dengan keterangan tersangka, khususnya hari ini adalah BT (Benny Tjokrosaputro)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Hari menyebut pihaknya akan mendalami peran Benny dalam dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Menurutnya, keterangan dari tersangka Benny akan mengungkap perbuatan yang disangkakan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (terkait peran Benny) perbuatan apa yang dilakukan oleh tersangka, apakah perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya," ujar Hari.

Penyidik Kejagung mengumpulkan beberapa alat bukti untuk mengurai perbuatan Benny. Hari menyebut peran Benny bukan hanya menjual saham, tapi juga bisa berbentuk kerja sama.

ADVERTISEMENT

"Penyidik tadi mengambil alat bukti dari beberapa alat bukti yang dimiliki untuk membangun konstruksi bagaimana mengurai perbuatan tersangka dikaitkan dengan unsur pasal yang disangkakan. Kan tidak hanya menjual saham, mungkin ada kerja sama dalam bentuk lain dan itulah penyidikan itu untuk menemukan. Kalau hanya menjual, ya mana ada salah orang menjual," kata Hari.

Hari mengatakan pemeriksaan Benny masih berkaitan dengan keterlibatan perusahaan PT Hanson dalam kasus Jiwasraya. Diketahui, Benny merupakan komisaris dari PT Hanson Internasional.

"Dia sebagai posisinya katakanlah komisaris dari PT Hanson, keterlibatannya dalam hal yang disangkakan, khususnya perbuatannya seperti apa, hari inilah dimintai keterangannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memeriksa tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin, menyebut kliennya diperiksa sebagai tersangka setelah 26 hari ditahan.

"Ada klien saya hari ini Pak Benny Tjokro diperiksa oleh tim penyidik, pemeriksaan tersangka. Diperiksa sesuai panggilan pemeriksaannya berkaitan dengan Jiwasraya. Pak Benny kan sudah ditahan 26 hari, baru sekarang diperiksa oleh kejaksaan," kata Muchtar kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads