Kagetnya Aisyah Dibuatkan Surat Kematian Saat Berobat Mata

Kagetnya Aisyah Dibuatkan Surat Kematian Saat Berobat Mata

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 20:22 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Banda Aceh -

Polisi menyelidiki kasus dugaan pembuatan surat kematian orang yang masih hidup di Kabupaten Bireuen, Aceh. Polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat korban Siti Aisyah Sianipar asal Kecamatan Peusangan, Bireuen, berobat ke bidan desa karena mengalami gangguan penglihatan. Ketika diurus surat rujukan oleh bidan, Aisyah ternyata tidak mempunyai BPJS.

Setelah ditelusuri dokumennya, diketahui Aisyah tidak terdaftar sebagai peserta BPJS karena tercatat sudah meninggal dunia. Diduga, ada orang yang membuat surat kematian atas nama Aisyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sontak Aisyah dan berbagai pihak kaget. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bireuen pada 21 Desember 2019. Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.

"Sudah lima saksi kita periksa. Minggu ini kita periksa tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Dimas Adhit Putranto saat dimintai konfirmasi, Senin (10/2/2020).

ADVERTISEMENT

Dimas belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jumlah serta identitas tersangka. Kasus tersebut dilaporkan sebelum Dimas menjabat Kasat Reskrim Polres Bireuen.

"Jadi kasus ini sudah kita selidiki, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kita kirim ke JPU," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh pos Bireuen Murni selaku pendamping korban mengatakan pihak Dinas Dukcapil Bireuen mengaku sudah mengaktifkan kembali semua data identitas hukum Siti Aisyah Sianipar. Pada 10 Januari lalu, Disdukcapil melalui Sekretaris Desa Cot Buket sudah menyerahkan KK dan KTP untuk Siti Aisyah.

"Salah satu tujuannya agar Siti Aisyah segera bisa mengurus BPJS untuk pengobatan mata beliau," jelas Murni dalam keterangan kepada wartawan.

(agse/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads