Polisi Sebut Jaringan Artis Nanie Darham Sudah Setahun Edarkan Kokain

Polisi Sebut Jaringan Artis Nanie Darham Sudah Setahun Edarkan Kokain

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 19:28 WIB
Pemain film Nanie Darham ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia tampak tertunduk malu saat dihadirkan di hadapan awak media.
Nanie Darham cs ditangkap akibat narkoba. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemain film Nanie Darham ditangkap atas dugaan peredaran narkotika. Polisi menyebut jaringan Nanie Darham sudah beraksi selama 1 tahun belakangan ini.

"Sudah sekitar 1 tahun pengakuan awal (mengedarkan kokain)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020)

Yusri mengatakan tersangka Nanie Darham berperan mengedarkan kokain sesuai dengan pesanan para pengguna narkotika. Kemudian, tersangka Nanie mengorder kokain itu ke luar negeri dan kurir dari luar negeri akan mengantarkan kokain tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Nani) dia itu pengedar. Kan orang pesan ke dia baru dia pesan ke luar (negeri)," kata Yusri.

Cara memesan kokain ini, disebut Yusri, dengan mengorder via media sosial. Namun, Yusri tidak menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku lain karena sistemnya dengan cara memesan delivery order dengan medsos yang ada cara memesannya," kata Yusri.

Tonton juga Artis Nanie Darham Ditangkap Terkait Narkoba :

Dalam kesempatan yang sama, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan pihaknya masih memburu bandar besar pemasok kokain itu. Bandar itu saat ini berada di luar negeri.

"Di sini memang tim masih bergerak karena diduga bandarnya ini datang dan pergi ke Indonesia dengan waktu-waktu tertentu sehingga kita sulit ketahui jadwal yang datang ke Indo," kata Sapta.

"Tapi identitas sudah kami ketahui dan tunggu waktu tepat kita ambil pemasoknya," sambungnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan Nanie Darham dengan barang bukti 1 butir ekstasi. Polisi juga menangkap 2 laki-laki berinisial JA dan WAD yang berperan membeli kokain dari Nani.

Dari tangan JA dan WAD, polisi menyita barang bukti kokain seberat 14,85 gram dan 8,12 gram kokain. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads