Polisi Tangkap Pasutri yang Pekerjakan ABG sebagai PSK di Kelapa Gading

Polisi Tangkap Pasutri yang Pekerjakan ABG sebagai PSK di Kelapa Gading

Y - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 18:52 WIB
Polisi bongkar prostitusi ABG di Kelapa Gading
Polisi membongkar prostitusi ABG di Kelapa Gading. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polres Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading kembali membongkar prostitusi anak di bawah umur. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik prostitusi ini sejak Agustus 2019.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan awal mula kasus ini terbongkar berasal dari laporan masyarakat. Laporan masyarakat menyebutkan adanya sebuah kamar di salah satu apartemen di Kelapa Gading yang dijadikan penampungan pekerja seks di bawah umur.

"Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati sebuah lantai di apartemen ada anak-anak di bawah umur sebanyak 9 orang, dewasa 5 orang, serta muncikari sebanyak 5 orang," kata Kombes Budhi kepada wartawan di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Dua orang merupakan pasangan suami-istri yang berperan sebagai muncikari serta 3 orang sebagai penjaga agar para pekerja perempuan tidak melarikan diri.

Para korban rata-rata berusia 16 dan 17 tahun. Bahkan ada yang masih berusia 14 tahun. Para ABG ini awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu yang kemudian disalurkan ke sebuah agensi.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Diiming-imingi Gaji Besar, 3 ABG Bandung Dijadikan PSK! :

Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan anak-anak ini dijual dengan sistem voucher. Anak-anak ini juga dibebani harus berhasil mengumpulkan voucher sebanyak 50 buah.

"Para perempuan ini dipaksa melayani dan berbuat mesum kepada para tamunya dan kemudian dijual dengan sistem voucher. Satu voucher senilai Rp 380 ribu. Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 75 ribu untuk muncikari, dan Rp 105 ribu untuk si anak," sebut Budhi.

"Targetnya kepada anak-anak itu harus terjual 50 voucher. Apabila target yang diberikan tidak terpenuhi, para pekerja ini akan didenda 1 juta rupiah," sambungnya.

Para tersangka saat ini ditahan di Polsek Kelapa Gading. Para tersangka akan dikenai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads