Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan jabatan wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris di BUMN. Apa kata Kementerian BUMN?
"Soal rangkap jabatan itu kita mengikuti aturan main saja," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, saat dihubungi detikcom, Senin (10/2/2020).
Pertanyaan hakim MK mengemuka dalam sidang gugatan terhadap jabatan wakil menteri hari ini. Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan kebutuhan posisi wakil menteri, yang disebut memiliki tugas berat, tapi ternyata diberi rangkap jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke pernyataan Arya, Kementerian BUMN pada dasarnya akan mematuhi aturan yang berlaku apa pun keputusannya nanti.
"Kami dari Kementerian BUMN mematuhi aturan yang berlaku, jadi apa pun nanti itu kita akan mematuhi peraturan," ujarnya.
Seperti diberitakan, hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo mengaku bingung ada wakil menteri yang merangkap jabatan di BUMN.
"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan wamen itu bisa jadi komisaris? Nah, ini kan bisa terbalik-balik ini. Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?" kata Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (10/2).
Sidang ini digelar atas gugatan warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Bayu meminta posisi wamen dihapus karena membuat boros APBN dan pemerintah gemuk. Pertanyaan Saldi dipertajam oleh hakim konstitusi Suhartoyo.
"Untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri--ini ada korelasinya--kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap? Ini ada kontraproduktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?" kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti posisi Wakil Menteri BUMN Kartika Wiroatmodjo di Bank Mandiri. Menurut dia, posisi Kartika--biasa disapa Tiko--rawan konflik kepentingan.
"Posisi Wamen BUMN Kartika Widjoatmodjo menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri harus dievaluasi, karena berpotensi terjadi konflik kepentingan," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2).
Mengapa Dasco berpendapat demikian? Dasco menyoroti jabatan Tiko sebelum menjabat Wamen BUMN.
"Sebab, sebelum menjadi wamen, yang bersangkutan adalah Dirut Bank Mandiri," kata Dasco.