Ayah, kakak, dan sepupu tersangka pemerkosaan siswi SMP di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menjalani hukuman adat. Mereka mengorbankan kerbau sebagai hukuman.
Prosesi sanksi adat ini berlangsung di Kecamatan Tawalian dengan disaksikan ratusan warga, termasuk tokoh adat.
Kerbau yang dikorbankan kemudian dihanyutkan sebagai bentuk harapan perilaku bejat ketiga pelaku tidak terulang. Daging kerbau sanksi adat ini memang pantang dikonsumsi warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesi bertujuan menghukum perbuatan yang biadab, yang dilakukan oleh beberapa orang, yang sekarang sudah ditangani pihak keamanan," ujar tokoh adat Mamasa, Maurids Genggong, kepada wartawan.
Meski ketiga pelaku cabul sedang menjalani proses hukum, sanksi adat tetap berlaku.
"Hukum yang diterapkan pemerintah sebagai hukum positif, tidak berarti bahwa menghilangkan hak hukum adat, sehingga hukum adat juga harus dilakukan, dengan harapan supaya menjadi efek jera, bagi semua orang, terutama bagi para pelaku," paparnya.
Proses pelaksanaan hukum adat ini diawali pemberian pesan moral oleh tokoh adat setempat. Tokoh adat menegaskan perbuatan asusila itu bejat dan terkutuk, tidak boleh dilakukan, dan merupakan pelanggaran terberat dalam hukum adat dan hukum formal.
Polisi sebelumnya menetapkan ayah, kakak, dan sepupu siswi SMP di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai tersangka. Ketiganya tega mencabuli siswi SMP yang punya hubungan sedarah.
"Terhadap tersangka, hari ini sudah resmi dibuatkan surat perintah penahanan yaitu tersangka pertama saudara MK, tersangka kedua DM, tersangka ketiga DA," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto dalam keterangannya, Selasa (28/1).
MK (60) merupakan ayah korban, DM (22) kakak kandung korban, dan DA (22) sepupu korban. Ketiga pelaku, menurut polisi, saling tidak mengetahui melakukan perbuatan cabul masing-masing.
Tonton juga Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil :
(fdn/fdn)