Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, omnibus law harus dimatangkan agar mendorong iklim investasi. Namun, proses pembuatan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) masih dianggap panjang dan berbelit-belit.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Standarisasi Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rahmadi mengatakan, prosedur pembuatan SNI yang ada sekarang ini memang begitu adanya. Sebab, pembuatan logo SNI mengacu Undang-Undang (UU) yang berlaku sekarang ini.
"Iya, panjang tadi (pembuatan logo SNI) ada SOP (Standar operasional produk)-nya. Omnibus law kan belum keluar. Ini prosedur yang sudah ada sekarang. Kalau nanti omnibus law keluar, akan disesuaikan lah," kata Rahmadi saat berbincang dengan detikcom di Kantor Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, waktu pembuatan sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI tanpa pengujian adalah 41 hari. Dia mengatakan, ada 113 barang yang wajib di-SNI. Dari 113 produk itu, waktu pembuatan logo SNI tiap barang berbeda-beda.
Rahmadi mengungkapkan, bila omnibus law diterapkan, waktu 41 hari pengurusan SNI itu akan dipangkas.
"Misalnya gini, ada dokumen masuk terus diperiksa. Tadinya 3 hari masuk (dokumen) sama diperiksa, ini cukup 1 hari. Audit, pengurusan audit sampai penugasan, mungkin tadinya 10 hari, bisa saja dimepetin jadi 6 atau 3 hari. Jadi hal yang bisa dipercepat, dipercepat," ujarnya.
"Terus pengambilan. Contoh dari luar, luar negeri ya, ini harus ke sini (Indonesia) kan, intinya (produk) diuji. Nah itu butuh waktu lama dibawa ke sini. Belum waktu pengujian di sininya. Jadi bukan lama dalam artian, ini prosesnya begitu," ujar dia.
Kasubdit Pengawasan dan Penegakan Hukum Standarisasi Industri BPPI Kemenperin, Yosi menambahkan, seseorang atau perseroan yang akan membuat SPPT SNI harus menyerahkan dokumen ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Usai menyerahkan dokumen, LSPro akan mencari laboratorium untuk uji produk yang akan di-SNI.
Dia pun mengungkapkan, petugas juga akan datang ke tempat pemohon untuk mengecek sistem management mutu dan mengambil contoh (produk) yang akan diuji.
"Setelah itu nanti akan ada laporan dari audit itu, sistem management mutu sama hasil dari lab ujinya. Nanti dirapatkan dirapat panel, baru keluar hasilnya. Apa bisa diberikan SPPT SNI tadi atau enggak. Garis besarnya itu," ungkap Yosi.
Berikut ini adalah cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI.
1. Mengisi Formulir Permohonan
SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Langkah pertama, ada harus mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT). Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:
a. Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi.
b. Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.
2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin--kini Menperin-- menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka diperlukan saksi saat pengujian.
Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
Bila ternyata hasilnya belum sesuai, maka Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, maka pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua ketentuan itu terpenuhi, mak LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.