Soal Merdeka Belajar Episode 3, Sri Mulyani: Kayak Cerita Bersambung Saja

Soal Merdeka Belajar Episode 3, Sri Mulyani: Kayak Cerita Bersambung Saja

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 17:39 WIB
Perdagangan saham tahunan 2019 resmi ditutup. Seremonial penutupan perdagangan saham itu dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan episode ketiga dari kebijakan 'Merdeka Belajar'. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut 'Merdeka Belajar' seperti cerita bersambung.

"Ini adalah Merdeka Belajar seri 3 dari Pak Nadiem. Kayak cerita bersambung saja," kata Sri di gedung Djuanda I, di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Sri Mulyani menyampaikan itu seusai konferensi pers tentang 'Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dan Desa Berbasis Kinerja', Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Sri mengaku tidak tahu akan ada berapa episode dari kebijakan Nadiem itu. Namun, dia menegaskan mendukung penuh mekanisme penganggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Ini episode tiga. Saya nggak tahu akan berapa episodenya nanti. Tapi ini episode tiga dari Merdeka Belajar. Dan kita akan dukung sepenuhnya dengan mekanisme penganggaran," ucap Sri.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Gandeng Google, Kemendikbud Inginkan Sekolah Bebas Cyberbullying :

Seperti diketahui, Nadiem mengeluarkan kebijakan 'Merdeka Belajar' episode ketiga. Dalam episode ini, Nadiem melakukan beberapa perubahan terkait penyaluran Dana BOS.

"Jadi kalau episode 1 mengenai asesmen Merdeka Belajar yaitu UN USBN, Zonasi, dan RPP. Itu episode 1. Episode 2 adalah tema Kampus Merdeka itu mengenai buka prodi baru, akreditasi, SKS yang dimerdekakan di kampus dan PTN-BH. Itu episode 2. Jadi kita hari ini ada di episode 3. Episode 3 Topiknya adalah BOS," kata Nadiem dalam konferensi pers.

Kebijakan itu membuat penyaluran Dana BOS langsung diberikan kepada rekening sekolah. Selain itu, Nadiem juga memberikan otonomi kepada sekolah untuk mengatur pengelolaan dana tersebut. Dia juga menaikkan batas maksimal penggunaan dana BOS untuk pendanaan guru honorer menjadi 50 persen.

"Jadi satu-satunya limit ini maksimal dari dana BOS yang digunakan untuk tenaga pendidik itu yang ditingkatkan sampai 50% dari waktu luar itu adalah kewenangan kepala sekolah," lata Nadiem.

Menurut Nadiem kebijakan itu dapat menjadi satu langkah untuk menyejahterakan guru honorer. Dia juga menyebut ini merupakan esensi dari kebijakan Merdeka Belajat

"Nah ini adalah esensi dari Merdeka Belajar. ini juga esensi menjadi jawaban pertama Kemendikbud, terhadap banyaknya masukan baik, maupun guru PNS maupun non-PNS, yang telah banyak bicara banyaknya guru honorer yang mengabdi luar biasa dan yang sebenarnya tidak mendapat upah yang layak. Inilah langkah pertama, tapi ini bukan solusi, tapi paling tidak untuk meningkatkan kesejahteraan," tutur Nadiem.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads