Disebut Pengedar Kokain, Ini Barang Bukti dari Artis Nanie Darham

Disebut Pengedar Kokain, Ini Barang Bukti dari Artis Nanie Darham

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 16:52 WIB
Pemain film Nanie Darham ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia tampak tertunduk malu saat dihadirkan di hadapan awak media.
Foto: Nanie Darham ditangkap terkait narkoba (Agung Pambudhy)
Jakarta -

Pemain film Nanie Darham ditangkap polisi atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis kokain. Dari tangan tersangka Nanie, polisi menyita barang bukti berupa ekstasi hingga sabu.

"NAD (Nanie Darham) kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 Setiabudi, Jaksel. Kita temukan 1 butir ekstasi hingga sabu 0,88 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (10/2/2020)

Yusri mengatakan Nanie Darham diduga sebagai pengedar kokain. Nanie Darham disebutnya memesan kokain itu ke jaringannya di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Nanie) dia itu pengedar. Kan orang pesan ke dia, baru dia pesan keluar. Ya sama aja pengedar," jelas Yusri.

Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas bandar kokain itu.

ADVERTISEMENT

"Di sini memang tim masih bergerak karena bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dengan waktu-waktu tertentu sehingga kita sulit ketahui jadwal yang bersangkutan datang ke Indonesia," kata Sapta.

Simak Juga Video "Rio Reifan Berharap Direhabilitasi"

[Gambas:Video 20detik]

"Tapi identitas sudah kami ketahui dan tunggu waktu tepat kita ambil pemasoknya," sambungnya.

Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Raden Bagus mendapat informasi terkait adanya peredaran kokain di Jakarta. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan selama 1 bulan.

Polisi akhirnya menangkap seorang pengacara dan kurator terkait kasus itu, JA dan WAD. Kedua tersangka itu ternyata membeli kokain ke tersangka Nanie Darham.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads