Kapolda Banten Pecat 8 Anggota yang Mangkir Tugas Sebulan

Kapolda Banten Pecat 8 Anggota yang Mangkir Tugas Sebulan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 15:47 WIB
Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso memecat 8 personel polisi dengan tidak hormat.
Foto: ISTIMEWA/ Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso memecat 8 personel polisi dengan tidak hormat.
Serang -

Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso memecat 8 personel polisi dengan tidak hormat. Kedelapan personel tersebut meninggalkan tugas atau mangkir selama 30 hari berturut-turut.

Kedelapan personel tersebut adalah Brigadir KKF dari Polres Cilegon, Bripda BA dan JH dari Brimob Polda, Brigadir MYH dan Bripda MIA dari Polres Lebak, Brigadir SF dari Polres Pandeglang, Brigadir SP dari Polres Serang Kota, Briptu RMP dari Polres Serang. Pemecatan dilakukan dalam upacara di Mapolda Banten tanpa dihadiri kedelapan oknum polisi.

Dalam arahannya, Agung menyampaikan, pemecatan personel ini sangat memprihatinkan untuk institusi kepolisian. Pemecatan tak akan terjadi jika setiap personel menyadari dan memahami prinsip Bhayangkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang bisa merugikan institusi Polri," kata Agung dalam keterangan ke wartawan, Senin (10/2/2020).

Kepada personel lain di Polda Banten, Kapolda berharap tidak mencontoh anggota yang dipecat. Perbuatan mereka dinilai merugikan diri sendiri dan keluarga.

ADVERTISEMENT

Pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: KEP/536/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.

(bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads