DPR Minta Anggaran Pembentukan UU Naik Jadi Rp 500 Juta
Rabu, 30 Nov 2005 12:25 WIB
Jakarta - Meski tunjangan operasional anggotanya sudah naik, DPR masih kekurangan uang. Kali ini kekurangan dana menimpa anggaran untuk pembentukan Undang-undang (UU).Anggaran pembentukan UU yang semula Rp 300 juta per UU dinilai kurang. DPR minta agar anggaran dinaikkan menjadi Rp 500 juta per UU.Permintaan kenaikan anggaran pembentukan UU DPR itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di sela-sela "Pertemuan Tingkat Tinggi Penyiapan Kebijakan Strategis di Indonesia" di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrim, Jakarta, Rabu (30/11/2005). "(Tambahan) Ini bukan untuk kantong anggota. Tapi DPR memerlukan dana untuk konsultasi-konsultasi, studi banding, bicara dengan stakeholder dan lain-lain. Selain itu untuk menghasilkan UU yang bagus secara akademis memerlukan dana yang tidak kecil," kata Agung. Meski dinaikkan, anggaran pembentukan UU di DPR jauh selisihnya dengan anggaran pembentukan rancangan undang-undang (RUU) di pemerintahan. Menurut Agung, anggaran RUU yang diproses pemerintah bisa mencapai Rp 2,5-3 miliar per RUU. Idealnya anggaran untuk pembentukan satu UU Rp 3-5 miliar. Tapi menilik kondisi keuangan negara, hal itu tak sulit dipenuhi. Terlebih lagi, DPR mempunyai target menyelesaikan 50 UU dalam setiap tahunnya. "Jika mengikuti anggaran ideal, berarti satu tahunnya mencapai Rp 250 miliar. Hal-hal tersebut tidak mungkin karena kita mengetahui kondisi keuangan negara," kata Agung. Sebagai jalan tengah, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Golkar itu mengusulkan agar pada tahun 2006, anggaran UU DPR ditambah Rp 200 juta per UU. Dengan penambahan itu total anggaran per UU menjadi Rp 500 juta. Dengan penambahan Rp 200 juta itu, menurut Agung, DPR masih harus berhemat dalam pembentukan UU. "Jadi DPR harus mengencangkan ikat pinggang dan mengambil risiko mendapat kritikan dari masayarakat," kata Agung.
(iy/)











































