Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Sebab terdakwa Raden Priyono dan Djoko Harsono tidak didampingi penasihat hukum/advokat.
Raden Priyono menjabat mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono menjabat mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran. Sidang ini sedianya membacakan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Kami harap saat persidangan berikutnya penasohat hukum sudah benar-benar ada supaya kita bisa jalan," kata hakim ketua Rosmina saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bapak rugi sendiri, kalau terlalu lama bapak juga tidak punya cukup waktu untuk membahas ini. Gitu ya pak," imbuh hakim.
Atas permintaan itu, Raden mengaku akan segera menghadirkan penasihat hukum dalam persidangan. Majelis hakim akan menggelar sidang itu pada Senin (17/2/2020).
"Baik kita akan tunda Persidangan ini ke hari Senin tanggal 17 Februari 2020 untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukumnya," jelas hakim.
Kasus ini bermula saat PT TPPI yang memproduksi kondensat (cairan bahan kimia) bermasalah dalam sektor keuangan. PT TPPI menjual kondensat itu ke Pertamina lewat BP Migas.
Pada 28 Desember 2011, dibuat Perjanjian Induk Restrukturisasi (Master Restructuring Agreement) untuk menyelamatkan bisnis PT TPPI. Sumber pendanaan untuk restrukturisasi dan penyelesaian utang TPPI berasal dari fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 500 juta dari Deutch Bank berdasarkan Term Loan Faciity Agreement yang melalui Petroina.
Ternyata perjanjian bisnis itu bermasalah. Pada 2016, Bareskrim Polri menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. Hasilnya ada kerugian negara Rp 35 triliun.
"Perkara korupsi itu jika merujuk pada PKN BPK telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kala itu, Kombes Golkar Pangerso pada 25 Januari 2016.
Simak Juga Video "PKS Prediksi Omnibus Law Bakal Banyak Korupsi Tak Terduga"
(fai/asp)