Brompton Dirazia Polisi, Ini Prosedur Panjang Dapat SNI

Brompton Dirazia Polisi, Ini Prosedur Panjang Dapat SNI

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 12:17 WIB
Sepeda Brompton
Sepeda Brompton (ari/detikcom)
Jakarta -

Polisi melakukan razia sepeda premium Brompton karena tidak mengantongi logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagaimana cara meng-SNI-kan Brompton, apakah pengujinya harus datang ke pabrik Brompton di London, Inggris?

Kewajiban ber-SNI itu sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib. Dalam Permenperin itu, kewajiban meng-SNI-kan ada di tangan importir.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari indonesia.go.id, Senin (10/2/2020), prosedur SNI itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Dalam PP 102/200 itu diatur waktu uji hingga penguji harus datang ke pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini adalah cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI.

1. Mengisi Formulir Permohonan

ADVERTISEMENT

SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

Langkah pertama, ada harus mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT). Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

a. Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi.
b. Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi Permohonan

Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian Sampel Produk

Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin--kini Menperin-- menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.

Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

Bila ternyata hasilnya belum sesuai, maka Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

Bagaimana bila tempat produksinya ada di London seperti Brompton?

Brompton Dirazia Polisi, Ini Prosedur Panjang Dapat SNIFoto: Matthew Lloyd/Getty Images

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, maka pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Jika semua ketentuan itu terpenuhi, mak LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.

"Dari sisi konsumen, hal ini akan menjamin hak keamanan yang menggunakan barang-barang tersebut. Konsumen bisa merasa nyaman dan yakin jika produk yang mereka gunakan telah berstandar SNI," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
(asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads