Komisi Pengarah Setuju Formula E di Monas, Jakpro: Rapat Masih Jalan

Komisi Pengarah Setuju Formula E di Monas, Jakpro: Rapat Masih Jalan

Zulfi Suhendra - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 10:59 WIB
FIA Formula E resmi digelar di Jakarta 2020 mendatang
Foto: FIA Formula E
Jakarta -

Kawasan Monas kini disetujui untuk dijadikan Lintasan Formula E oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebut keputusan mengenai pemilihan lintasan belum final.

"Mengenai hal itu, sampai sekarang rapatnya masih berlangsung. Untuk detailnya bagaimana keputusan itu bisa diambil silakan ditanyakan ke Komisi Pengarah," ujar Deputy Director Communications Formula E JakPro saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Hilbram mengatakan, belum ada keputusan final soal hal tersebut. Rapat masih dilakukan termasuk membahas opsi lintasan lain yang kemarin sempat diwacanakan di tengah penolakan di Monas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah akan tetap di Monas atau bagaimana, itu masih jalan rapatnya. Kemarin ada pilihan yang kami siapkan. Kita menunggu hasil rapatnya," ujar Hilbram.

Hilbram memastikan di manapun lintasan tersebut dibuat, Jakpro akan memperhatikan unsur lingkungan dan keamanan. "Dari awal kami sudah menyiapkan hal itu kok," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Komisi Pengarah Tolak Formula E Digelar di Kawasan Monas!"

[Gambas:Video 20detik]

Seperti diberitakan, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka kini menyetujui lintasan Formula E masuk ke kawasan Monas. Komisi Pengarah sebelumnya menolak trek Formula E di Monas, salah satu pertimbangannya karena ada cagar budaya.

Informasi mengenai penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020. Komisi Pengarah disebutkan menyetujui gelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Halaman 2 dari 2
(zlf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads