Gak Ada Gunanya Probo Ngumpet!

Gak Ada Gunanya Probo Ngumpet!

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2005 11:57 WIB
Jakarta - Tim dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menguber keberadaan pengusaha Probosutedjo yang hingga kini masih belum jelas. Jaksa pun meminta agar Probo segera bersikap kooperatif, karena tidak ada gunanya ngumpet."Tidak ada gunanya ngumpet. Sebab bagaimana pun kita akan tetap melakukan eksekusi," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Probo, I Ketut Murtika, ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (30/11/2005).Dikatakan Murtika, saat ini pihak Kejati DKI Jakarta sudah mengirimkan tim ke lapangan untuk menjemput Probo. "Kita sudah kirimkan tim untuk mencari keberadaan Probo. Kita telah cek ke beberapa rumah sakit, klinik, dan tempat lain. Tapi sampai saat ini belum ada kabar," jelasnya.Sementara sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi, Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher menggelar rapat tertutup di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Tampak hadir dalam rapat tersebut Murtika, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mashyudi Ridwan, Kajari Jaksel Iskamto, Kasipenkum dan Humas Kejati DKI Jakarta Haryono.Dikabarkan rapat ini untuk membahas mengenai mekanisme eksekusi atas Probo yang akan digelandang ke LP Cipinang.Probo diuber-uber aparat kejaksaan karena majelis hakim MA telah mengeluarkan putusan kasasi atas kasus penyalahgunaan dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI). MA akhirnya menvonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman pengganti kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti kepada negara cq Menteri Kehutanan dan Perkebunan Rp 100,931 miliar, serta mengganti biaya perkara Rp 2.500. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads