Penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendididikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Affandi Mochtar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011. Affandi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumatri yang merupakan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), sebagai tersangka. Ia dijerat dalam pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Total kerugian negara diduga mencapai Rp 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam pusaran kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Ketiga itu diketahui 'bermain' dalam proyek pengadaan Al-Quran tahap pertama tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahap kedua tahun 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011. Para tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi.
Simak Video "PKS Prediksi Omnibus Law Bakal Banyak Korupsi Tak Terduga"
(ibh/mae)