Dirazia Polisi, Mengapa Sepeda Premium Brompton Masih Wajib Ber-SNI?

Dirazia Polisi, Mengapa Sepeda Premium Brompton Masih Wajib Ber-SNI?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 08:51 WIB
Presiden Joko Widodo bersepeda di acara Car Free Day (CFD) bersama Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dan Wali Kota London Boris Johnson, Minggu (30/11/2014). Dalam kesempata itu, Boris Johnson memberikan 12 sepeda kepada Ahok.
PM Inggris Boris Johnson memakai Brompton bersama Presiden Jokowi di Jakarta beberapa waktu lalu (lamhot/detikcom)
Jakarta -

Polrestabes Surabaya menyita sepeda Brompton dari sebuah toko sepeda di Surabaya dengan alasan Brompton yang diimpor itu tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal di negara asalnya, Brompton kerap dipakai Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson untuk pergi ke kantor.

Asal-usul sepeda roda dua wajib ber-SNI adalah untuk melindungi konsumen Indonesia dari produk buruk. Sehingga konsumen tidak mendapatkan hal-hal negatif dari produk itu. Apalagi dalam sistem Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), semua produk bisa berseliweran bebas di masyarakat.

"Jika SNI ini diterapkan konsekuen, artinya semua barang beredar, terutama impor yang berkualitas rendah, perlu dilakukan pemeriksaan dengan referensi SNI," kata Menteri Perindustrian kala itu, Saleh Husin pada April 2015 lalu, yang dikutip dari website kemenperin.go.id, Senin (10/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh mengatakan dengan adanya pemeriksaan mutu produk dari sektor-sektor tertentu tersebut, maka ditengarai peredaran barang dengan kualitas jelek bisa diminimalisasi.

"Sekali SNI dikeluarkan terhadap sektor-sektor tertentu, maka peredaran barang yang di luar SNI tidak bisa lagi beredar dan akan dicabut," kata Saleh.

ADVERTISEMENT

Saleh menambahkan pemerintah juga akan melakukan langkah penindakan hukum bagi barang-barang beredar di Indonesia yang tidak sesuai dengan standar tersebut.

"Kalau beredar tidak sesuai SNI, berarti dicabut barangnya dan ada penindakan hukum, yang selama ini belum kita lakukan," tambah Saleh.

Sementara itu, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyatakan, semua produk impor jika tidak memenuhi SNI atau tidak memiliki SNI akan dilarang masuk pasar nasional. SNI yang dicantumkan dalam produk harus benar-benar sesuai dengan spesifikasi. Jika tidak, sanksi diberlakukan dan banyaknya kebakaran yang terjadi karena penggunaan kabel yang tidak sesuai SNI.

"Tidak ada toleransi, sanksi pidana dan administrasi akan diberlakukan bila ada SNI palsu. Semua perusahaan harus tahu dan sadar akan SNI," ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya.

Tiga tahun setelahnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto -- kini menjadi Menteri Koordinator Perekonomian-- menandatangani Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

Pasal 3 ayat 2 menyatakan Pemberlakuan SNI sepeda roda dua secara wajb berlaku terhadap sepeda roda dua dengan klasifikasi model berupa

a. sepeda anak
b. sepeda kota (city bike)
c. sepeda gunung (mountain bike)
d. sepeda balap
e. sepeda lipat (folding bike)
f. sepeda BMX

Untuk memperoleh SNI harus dilakukan sejumlah uji teknis. Yaitu kepada:

1. Rangka sepeda.
2. Garpu sepeda.
3. Stang kemudi.
4. Sadel.
5. Pedal
6. Roda

Setelah lolos uji teknis, maka sepeda itu berhak diberi stempal SNI. Pelaku usaha yang melanggar tidak memperoleh SNI tetapi tetap mengedarkan sepeda roda dua, maka akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pasal 120 UU Perindustrian mengancam siapa pun yang mengedarkan barang tanpa SNI kena hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 120 UU Perindustrian selengkapnya berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kini, Brompton banyak dipakai masyarakat, termasuk para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Nah, jika semangat SNI adalah mencegah produk jelek beredar di pasaran, apakah Brompton termasuk produk jelek di mata pemerintah?

Halaman 2 dari 3
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads