Polisi mengamankan Edi Punawa Ong (72), pria yang menikam istrinya, Nur Khayati (50) dengan senjata tajam hingga tewas. Insiden penikaman itu didasari karena mereka kerap terlibat cekcok.
"Pada Sabtu, 08 Februari 2020, jam 02.00 WIB kami menerima laporan adanya perkara penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).
Yusri menyebut kejadian itu berlangsung di rumah korban, Kampung Nagrak, Periuk, Kota Tangerang. Usai cekcok dengan istrinya, Edi langsung menikam korban dengan pisau beberapa kali.
"Korban di tusuk oleh pelaku dengan cara bertubi-tubi menggunakan sebilah pisau hingga korban mengalami luka parah," jelas Yusri.
Warga sekitar yang mengetahui insiden itu langsung melaporkan hal itu ke polisi. Polisi kemudian menangkap tersangka di TKP.
"Kemudian korban dibawa oleh anak korban ke rumah sakit Sari Asih Sangiang dan meninggal dunia dalam perawatan," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini dalam penyidikan di kepolisian.