Buntut Cekcok, Suami Tega Tikam Istri Hingga Tewas di Tangerang

Buntut Cekcok, Suami Tega Tikam Istri Hingga Tewas di Tangerang

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Minggu, 09 Feb 2020 14:11 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengamankan Edi Punawa Ong (72), pria yang menikam istrinya, Nur Khayati (50) dengan senjata tajam hingga tewas. Insiden penikaman itu didasari karena mereka kerap terlibat cekcok.

"Pada Sabtu, 08 Februari 2020, jam 02.00 WIB kami menerima laporan adanya perkara penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).



Yusri menyebut kejadian itu berlangsung di rumah korban, Kampung Nagrak, Periuk, Kota Tangerang. Usai cekcok dengan istrinya, Edi langsung menikam korban dengan pisau beberapa kali.

"Korban di tusuk oleh pelaku dengan cara bertubi-tubi menggunakan sebilah pisau hingga korban mengalami luka parah," jelas Yusri.


Warga sekitar yang mengetahui insiden itu langsung melaporkan hal itu ke polisi. Polisi kemudian menangkap tersangka di TKP.

"Kemudian korban dibawa oleh anak korban ke rumah sakit Sari Asih Sangiang dan meninggal dunia dalam perawatan," kata Yusri.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini dalam penyidikan di kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(sam/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads