Modal Seragam Bea Cukai, Yoris Ngaku Pejabat dan Menipu

Modal Seragam Bea Cukai, Yoris Ngaku Pejabat dan Menipu

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Minggu, 09 Feb 2020 10:15 WIB
Kombes Yusri Yunus (Isal Mawardi/detikcom)
Foto: Kombes Yusri Yunus (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap Yoris Togas alias Agung Prastya (51) karena mengaku sebagai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Hal itu dilakoni Yoris untuk menipu korbannya.

"Pelaku penipuan ini modusnya mengaku sebagai pejabat Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).


Yusri mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari seorang korban yang merasa ditipu oleh pelaku pada akhir Januari 2020. Korban yang bernama Euis Hayati berkenalan dengan pelaku di media sosial.

"Pada Oktober 2019 saksi berkenalkan dengan pelaku di Facebook. Pada akhir Januari 2020, saksi bersama korban yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat bertemu dengan pelaku di wilayah Jakarta Utara. Korban ditawarkan sebuah barang elektronik yang dilelang dengan harga murah oleh pelaku," jelas Yusri.

"Dalam pertemuan, tersangka menjanjikan ada barang elektronik lelang yang dijual dengan harga total Rp 7 juta. Korban tertarik," sambung Yusri.


Singkat cerita, lanjut dia, korban menyerahkan uang tersebut ke tersangka. Untuk meyakinkan korbannya, Yoris mengajak korban dan seorang saksi untuk berjalan bersama ke kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

"Setelah sampai di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka terlihat masuk ke dalam kantor namun tidak kembali lagi, sementara korban ditinggal di luar," kata Yusri.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada 6 Februari 2020 di Jalan Stasiun Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Dari tangan tersangka, polisu menyita barang bukti berupa seragam Bea Cukai," paparnya.


Dari hasil pemeriksaan, Yusri mengungkapkan Yoris ternyata buronan yang diburu oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Tersangka pernah terjerat kasus pencurian di mesin ATM di Jawa Tengah (Jateng).

"Ternyata tersangka Yoris merupakan DPO dari Polda Jawa Tengah dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin ATM BCA di Magelang, Jawa Tengah pada hari Minggu, 4 Februari 2020 lalu," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka Yoris dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus penipuan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(sam/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads