"Kalau administrasinya selesai, hari ini bisa keluar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada detikcom, Sabtu (8/2/2020).
Menurut Satake Bayu, penangguhan penahanan hanya diberikan kepada tersangka N. Sedangkan muncikari AS (24) tetap berada ditahan.
Penangguhan penahanan dikabulkan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, tersangka dijamin kuasa hukumnya tidak akan melarikan diri.
"Proses hukumnya tetap berjalan. Ia mungkin akan dikenakan wajib lapor," jelas Satake.
N ditangkap pada Minggu (26/1/2020) lalu di salah satu hotel berbintang di kawasan Bundo Kanduang Padang. Bersama N, petugas juga mengamankan AS (24 tahun) yang bertindak sebagai munckikari.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Simak Video "Gerindra Akan Panggil Andre Rosiade soal Dugaan Jebak PSK"
[Gambas:Video 20detik] (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini