Jakarta -
Hingar bingar di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, berakhir. Diskotek itu resmi ditutup dan dicabut izin usahanya karena terbukti menjadi 'sarang' penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Keputusan ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.
Diskotek Golden Crown dianggap melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Berikut jejak Diskotek Crown yang resmi ditutup Anies:
Terjaring Razia BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia di tempat hiburan malam. Ratusan pengunjung yang dites urine kedapatan positif mengonsumsi narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan razia tersebut digelar pada Kamis (6/2) dini hari. Ada dua lokasi tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi.
"Lokasi razia di Venue, Jakarta Selatan, dan Golden Crown, Jakarta Barat," ujar Arman Depari dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).
Di Venue, petugas memeriksa 105 pengunjung. Dari 105 orang itu, satu di antaranya terindikasi memakai narkoba. "Kemudian di Golden Crown, yang diperiksa urine itu ada 184 orang," kata Arman.
107 Pengunjung Positif Narkoba
Dari 184 orang pengunjung Diskotek Golden Crown tersebut, 107 orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
"Terdiri dari 44 orang wanita dan 63 orang pria," imbuh Arman.
Arman melanjutkan para pengunjung yang positif terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini seluruh pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI. "Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan mengikuti asesmen," tandas Arman.
Surati BNN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku telah bersurat ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kejelasan razia di Diskotek Golden Crown dan Diskotek Venue. Balasan dari BNN akan menjadi dasar dari penerapan sanksi terhadap diskotek-diskotek tersebut.
"Kita sudah bersurat sih ke BNN, minta segera ada laporan tertulis maksudnya," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.
Menurut dia, diskotek dan tempat hiburan malam bisa ditutup jika telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. "Tiga kali (peringatan) di Pergub Nomor 18 Tahun 2018 bunyinya seperti itu," ucap Cucu.
Ketentuan langsung ditutup terjadi jika ada keterlibatan manajemen atau ada barang bukti adanya peredaran narkotika.
Resmi Ditutup Anies
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.
"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Menurut dia, ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.
"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini