Pemobil yang Ajak Duel Polisi di Tol Angke Ditangkap

ADVERTISEMENT

Pemobil yang Ajak Duel Polisi di Tol Angke Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Sabtu, 08 Feb 2020 01:24 WIB
Tak Terima Diusir dari Bahu Tol Angke, Pemobil Ini Malah Ajak Duel Polisi
Tak Terima Diusir dari Bahu Tol Angke, Pemobil Ini Malah Ajak Duel Polisi. (Foto: screenshot video/istimewa)
Jakarta -

Tohap Silaban, pengendara mobil yang mengajak duel polisi di Jalan Tol Angke, Jakarta Barat, ditangkap. Tohap sudah diamankan di Polres Jakarta Barat.

"Sudah ketangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Penangkapan Tohap Silaban, yang sudah dibawa ke Polres Jakarta Barat, juga terekam dalam sebuah video. Kedua tangannya tampak diborgol.

Yusri mengatakan pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif. "Lagi diperiksa," ujarnya.



Sebelumnya, Tohap Silaban dilaporkan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya setelah insiden mengajak duel di Jalan Tol Angke. Tohap dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas.

"Karena memang melanggar Pasal 212 KUHP, di mana isinya tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat bertugas dengan ancaman 1 tahun (penjara)," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2) malam.

Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'



Seperti diberitakan sebelumnya, Tohap mengamuk saat hendak ditilang polisi. Sebelumnya, Tohap sudah diimbau tidak berhenti di bahu Jalan Tol Angke.

Diduga, Tohap sengaja berhenti di bahu tol untuk menunggu jam ganjil-genap usai. Peristiwa itu memang terjadi pada jam ganjil-genap, yakni pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2). Saat itu, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto tengah melakukan patroli dari arah Angke ke timur.

Kemudian mereka melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu tol. Melihat hal itu, keduanya kemudian menghalau kendaraan-kendaraan tersebut dengan sirene.

Brigadir Eko kemudian turun dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut kepada pengemudi. Eko juga memberikan penjelasan bahwa di bahu jalan tol dilarang berhenti, kecuali dalam keadaan darurat.



Selanjutnya, Eko meminta petunjuk kepada Rusdy untuk dilakukan tilang. Ketika Rusdy sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut mengamuk.

Pengemudi tersebut langsung mendorong Rusdy. Dia juga menantang Rusdy untuk duel.

Peristiwa ini kemudian direkam oleh Eko. Pengemudi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren.

(idn/fai)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT